JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara manajemen Hotel Alexis, Lina, menyatakan griya pijat di lantai 7 sudah tutup per Selasa (31/10/2017) ini.
"Griya pijat tanggal 31 ini sudah ditutup, karena 30 Oktober sudah habis," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa.
Pada bagian depan hotel juga terdapat pengumuman yang menyatakan bahwa Hotel Alexis sementara berhenti beroperasi hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Namun, Lina mengatakan, pihak manajemen mempertanyakan mengenai nasib dari hotel tersebut. Selama ini, kata dia, pihaknya taat hukum, tidak melakukan pelanggaran apapun, termasuk narkoba.
"Kami tidak pernah melakukan pelanggaran, taat hukum, dan berkontribusi nyata kepada Jakarta," kata dia.
Lina berharap Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang beraudiensi untuk memberikan solusi atas usaha mereka.
Menurut Lina, karyawan Alexis tercatat ada 600 orang karyawan tetap, dan 400 orang karyawan lepas.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis. RIDWAN AJI PITOKO
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.