JAKARTA, KOMPAS.com - PT. HM Sampoerna Tbk. kembali berinisiatif mensosialisasikan regulasi dan meingkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan penjualan rokok untuk anak-anak di bawah 18 tahun.
Kegiatan yang ditandai dengan pemasangan stiker larangan pembelian rokok untuk anak-anak di Toko Mm - Qia di Cipete, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh Director of Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk. Troy Modlin dan Director of Sale PT HM Sampoerna Tbk. Ivan Cahyad, Kamis (14/12/2017).
Sejak dilaksanakan pada tahun 2013, Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-anak telah menjangkau dan melibatkan sekitar 40.000 mitra dagang Sampoerna di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bali, dan Medan. KP