TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan (Disdukcapil Tangsel) menggelar operasi yustisi kependudukan di sekitar wilayah BSD Square, Kamis (22/2/2018) pagi.
Warga yang menaiki mobil dan motor dihentikan petugas dari Disdukcapil, satpol PP, aparat kepolisian, serta petugas Dishub untuk diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
" Operasi yustisi kependudukan ini merupakan kegiatan rutin Disdukcapil dalam rangka upaya taat perda dan peraturan wali kota terkait tertib administrasi dan ini pertama kalinya dilakukan di Kecamatan Serpong," ucap Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto di Serpong.
Dalam operasi yustisi ini, 78 orang kedapatan tidak membawa KTP ataupun surat keterangan tinggal di Tangsel. Dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan dan Singapura.
"Tadi ada dua orang WNA dari Korea dan Singapura. Setelah diperiksa mereka tidak punya surat keterangan tempat tinggal atau SKTT. Mereka punya Kitas tapi mereka enggak mengurus SKTT untuk tinggal di Tangsel," ucap Heru.
Para warga yang terjaring dalam operasi yustisi pun diwajibkan membayar denda karena tidak membawa KTP.
Seorang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pun dihadirkan untuk memutuskan sanksi bagi warga yang tidak membawa KTP.
"Sanksi yang kita tetapkan itu bayar di tempat maksimal sebesar Rp 50.000 untuk WNI dan Rp 100.000 untuk WNA," ujar Heru.
Heru menyampaikan, operasi yustisi kependudukan ini bakal rutin digelar sebulan sekali di seluruh wilayah Tangsel. RIDWAN AJI PITOKO
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.