JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap tiga orang terkait kasus penjualan makanan kedaluwarsa di Jalan Kalianyar I, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (20/3/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menaruh curiga pada gudang milik PT. PRS di kawasan tersebut. Pelaku ditangkap saat terpergok tengah mengganti label tanggal kedaluwarsa.
"Awal katanya untuk dimusnahkan tapi pada waktu berbeda dua minggu kemudian tertangkap tangan pegawainya sedang melakukan penggantian label," kata Hengki di lokasi, pada Selasa.
Hengki mengatakan bahwa impor barang makanan olahan tersebut masuk ke Indonesia secara legal. Tapi barang dengan masa kedaluwarsa yang bersisa beberapa bulan disalahgunakan oleh PT. PRS untuk bisa mendapatkan keuntungan.
"Jadi barang ini diimpor kemudian karena standar supermarket hanya menerima masa kedaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak. Sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," kata Hengki.
Tak hanya di Tambora saja, PT. PRS melakukan aksinya di dua gudang berbeda lainnya.
Pertama, gudang Tambora untuk penggangian label kadaluarsa menjadi baru. Kedua, di Cengkareng untuk pendistribusian. Ketiga, di Hayam Wuruk untuk pengecekan.
Ketiga pelaku yang kini diamankan Polres Metro Jakarta Barat yaitu Direktur PT. PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).
Polisi menyita 96.060 produk makanan yang berasal dari dua produksi impor yaitu dari Amerika Serikat dan Australia.
Produk-produk makanan olahan tersebut terdiri dari mayones, susu bayi, selai, kacang-kacangan, kue kering, saus, bumbu instan dan lainnya yang sudah diedarkan ke beberapa kota di Indonesia.
"Setelah di lidik dan investigasi lanjutan, ternyata barang-barang ini didistribusikan ke supermarket di Jabodetabek, luar jawa juga ada Bali, Pekanbaru, (dan) Medan," tambah Hengki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. RIMA WAHYUNINGRUM