JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI bekerja sama dengan POLRI dan Asperindo berhasil melakukan OTT pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal secara online.
Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat ilegal.
"Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, PPNS BPOM RI menggrebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakbar yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal," kata Penny K Lukito, Kepala BPOM RI di kantornya, seperti dikutip dari Tribunjakarta, Senin (5/11/2018).
Penny menyebutkan dari ketiga lokasi tersebut ditemukan 291 item (552.177 pcs) obat ilegal.
Di antaranya obat disfungsi ereksi, Viagara, Cialis Levitra dan Maxman.
Selain itu, juga ditemukan suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetika ilegal, alat perangsang seks.
"Obat tersebut diperkirakan nilai keekonomiannya mencapai Rp 17,4 M," ujarnya.
"Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10/2018), sekitar pukul 17.00 WIB, PPNS BPOM RI menggrebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakbar yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal," kata Penny K Lukito, Kepala BPOM RI di kantornya, Senin (5/11/2018).
Penny menyebutkan dari ketiga lokasi tersebut ditemukan 291 item (552.177 pcs) obat ilegal.
Di antaranya obat disfungsi ereksi, Viagara, Cialis Levitra dan Maxman.
Selain itu, juga ditemukan suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria, krim kosmetika ilegal, alat perangsang seks.
"Obat tersebut diperkirakan nilai keekonomiannya mencapai Rp 17,4 M," ujarnya.
Diperkirakan nilai transaksinya per hari antara Rp 3 Juta hingga Rp 1,5 M.
"Perkiraan ini didapat dari 97 buku tabungan dan kwitansi buku transaksi yang ditemukan penyidik," ungkap dia.
"Menurut keterangan tersangka, ia telah beroperasi selama setahun, namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga hingga empat tahun," lanjut Penny.
Tersangka berinisial M ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, tersangka melanggar UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 197.
Serta UU Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 Pasal 62 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1,5 M.
Selanjutnya, tersangka juga masih menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI.
Hal ini untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya.
"Kami akan terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan obat dan makanan di Indonesia ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Penny.