JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah dikecam keras oleh sejumlah lapisan masyarakat di berbagai
Seperti yang terjadi di depan Gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/2/2018), aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pejuang menggelar aksi menolak revisi UU MD3.
Tampak massa mahasiswa terlibat kericuhan dengan polisi saat berunjuk rasa.
Massa menganggap Revisi UU MD3 menyalahi aturan karena tidak melibatkan peran masyarakat secara langsung dan dibuat sepihak oleh DPR.
Sejumlah pasal dinilai akan membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter dan semakin tidak tersentuh oleh masyarakat.
Di Blitar, Jawa Timur, pada hari yang sama, sejumlah aktivis dan masyarakat dari Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi unjuk rasa, menyatakan menolak revisi UU MD3 karena dianggap bisa mengancam proses pemberantasan korupsi serta mencederai demokrasi.
Sebelumnya pada Rabu (14/2/2018), sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia naik ke atas pagar Gedung DPRD Sulawesi Tengah di Palu.
Dalam aksi itu mereka menuntut dan menyuarakan beberapa hal di antaranya menuntut pencabutan UU MD3 yang dinilai anti-demokrasi.
Seperti diberitakan, terdapat tiga pasal yang menjadi sorotan dalam UU MD3. Pertama, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Pasal ini dinilai berpotensi menjadi upaya membungkam masyarakat yang ingin mengkritik DPR.
Kedua, Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Pemanggilan paksa ini termasuk kepada pimpinan KPK yang sebelumnya bukan menjadi kewenangan DPR.
Ketiga, Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Pasal ini diyakini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan korupsi. DNO