DEPOK, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018).
Keempat saksi merupakan calon jemaah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh perusahaan tersebut.
Mereka akan bersaksi untuk ketiga terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Agenda sidang hari ini yang bisa hadir dalam sidang menjadi empat saksi sebagai calon jemaah," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok, Senin.
Para calon jemaah yang dihadirkan adalah Suprapti (38), Marsonah (48), Dini Lalita (53), dan Iriyanti (56).
Jaksa mulanya memanggil 10 saksi dalam sidang hari ini. Namun, hanya empat saksi yang bisa memenuhi panggilan itu.
Andika, Anniesa, dan Kiki didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon anggota jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu didakwa menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. AMBARANI NADIA KEMALA MOVANITA