BANDA ACEH, KOMPAS.com - Tiga pemain sepak bola dari klub PSAP Sigli divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/3/2018)
Ketiga pemain PSAP Sigli tersebut adalah Muhammad Kausar bin Zakaria, Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin. Pada sidang sebelumnya ketiga pemain ini dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan vonis, Hakim Ketua Supriadi SH menyebutkan ketiganya terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan pemukulan dan pengeroyokan terhadap wasit Aidil Azmy yang memimpin pertandingan antara PSAP Sigli vs Aceh United dalam Kompetisi Liga 3 di Stadion Dimurtala, Lampineung Banda Aceh, 18 Agustus 2017 lalu.
Namun, terhadap putusan tersebut, majelis hakim mengatakan para terdakwa tidak usah menjalaninya dengan masa percobaan 1 tahun.
Apabila dalam waktu setahun para terdakwa kembali terbukti melakukan perbuatan pidana, maka putusan tadi tetap berlaku.
"Membebaskan terdakwa setelah putusan ini dibacakan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 2.000," ujar hakim.
Sebelumnya, kasus pemukulan dan pengeroyokan wasit oleh ketiga pemaisn PSAP itu, sudah disidangkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh. Berdasarkan bukti yang ada, baik foto maupun video, ketiga pemain ini dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi larangan bermain selama 2 tahun desuai statute PSSI.
“Harusnya kasus ini sudah selesai, namun entah mengapa tiba-tiba kasus ini kemudian sampai ke pengadilan berdasarkan laporan sang wasit, akhirnya kami pun menjalani proses pemeriksaan hukum dan persidangan hingga vonis hari ini,” ujar Fajar Munandar sang penjaga gawang PSAP.
Di hadapan majelis hakim, ketiga pemain yang tidak didampingi penasihat hukum ini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. “Kami akan menjalani hukuman ini, setelah ini kami akan menjalani latihan biasa, sambil menunggu masa hukuman sanksi dilarang bermain dalam kompetisi berakhir,” sebut Fajar Munandar usai mengikuti sidang vonis, hari ini.
Hal yang sama juga dinyatakan pihak keluarga dari para pemain PSAP. Nuwardi (65) ayah dari Nurmahdi, mengaku pasrah atas vonis pengadilan untuk sang anak. “Kami terima saja, kami pasrah, apapun putusannya, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak,” KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH RAJA UMAR, DNO