TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol minuman keras (miras) oplosan dari hasil operasi selama 10 hari terakhir pada Jumat (13/4/2018).
"Kami lakukan pemusnahan untuk membasmi miras yang ada di Tangerang Selatan ini. Untuk miras oplosan ini tidak ada toleransi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Setiawan di halaman kantornya.
Dari pantauan Kompas.com sekitar pukul 10.17 WIB sebuah mobil penggilas atau yang disebut slender memusnahkan botol miras tersebut. Mobil yang dikendarai oleh Wakapolres Tangerang Selatan Bachtiar Alfonso dijalankan perlahan melintasi barisan botol miras.
Satu per satu botol pecah dan melompatkan pecahan kaca ke sekitar area pemusnahan. Air-air miras langsung mengalir dan menimbulkan bau tajam.
Penggilasan botol dilakukan merata beberapa kali. Mulai dari sisi tengah, belakang, kiri dan kanan area barisan botol.
Botol-botol tersebut didapat dari hasil pengembangan kasus dua orang warga Ciputat yang meninggal dunia pada 10 dan 11 April 2018.
Selanjutnya polisi menemukan pabrik rumahan miras di Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti 900 botol merek Mansion dan Vodka.
Adapun sisanya didapat dari pabrik yang berada di Cipondoh, Tangerang. Tak hanya miras tapi juga ditemukan bahan-bahan pembuat oplosannya seperti tutup botol, label, botol kosong, ethanol dan beberapa perasa minuman, serta alat aduk.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dengan membawa himbauan agar masyarakat tidak menyentuh miras oplosan karena bisa menghilangkan nyawa. RIMA WAHYUNINGRUM