JAKARTA, KOMPAS.com - Suara dentuman terdengar berkali-kali dari perkampungan nelayan Dadap, Kabupaten Tangerang, Rabu (18/7/2018) siang kemarin. Suara dentuman itu rupanya berasal dari proyek yang terletak tak jauh dari Kampung Dadap.Â
Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia mengatakan, proyek itu merupakan proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Pulau C yang merupakan daratan hasil reklamasi.Â
Waisul mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan berbulan-bulan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Tiang-tiang pancang jembatan sudah berdiri kokoh di kedua daratan yang nantinya akan tersambung.Â
"Sudah dilakukan pengerjaan pembangunan jembatan penghubung antara Pulau C dan PIK 2, dan itu tanpa adanya sosialisasi dan konsultasi publik mengenai Amdal," kata Waisul.
Waisul menyebutkan, warga sudah berulang kali melayangkan surat undangan kepada pihak pengembang tetapi selalu tak diindahkan. Kegiatan sosialisasi, kata Waisul, dibutuhkan agar warga mendapat kepastian mengenai pembangunan proyek tersebut.Â
"Kami cuma ingin kepastian sebenarnya proyek itu untuk apa? Kalau pun memang membangun jembatan, ingat, yang mereka gunakan adalah lahan lalu lintas masyarakat yang mencari nafkah di laut," kata dia.Â
Waisul menjelaskan, perairan muara Kali Dadap yang merupakan lokasi jembatan itu merupakan satu-satunya gerbang nelayan menuju lautan. Dengan adanya jembatan, nelayan khawatir akan kesulitan memperoleh ikan dan mesti melaut lebih jauh.Â
"Kan selain nelayan dengan kapal besar ada juga nelayan dengan kapal kecil seperti ini, tidak mungkin mereka sampai ke tengah laut karena mereka spesialis mencari ikan di pinggiran," kata dia.Â
Di samping itu, Waisul menyebutkan proyek tersebut mengganggu warga karena menimbulkan kebisingan dan pencemaran di wilayah perairan.Â
Sejumlah warga Kampung Dadap berencana melakukan aksi damai untuk memaksa proyek pembangunan jembatan itu dihentikan.
"Masyarakat akan melakukan aksi damai langsung turun ke lapangan, kami akan masuk meminta pertanggungjawaban mereka untuk segera melakukan pertemuan," katanya.Â
Proyek reklamasi dan pembangunan di Pulau C dan D telah disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awal Juni lalu. Penyegelan tersebut berlaku hingga rampungnya peraturan daerah mengenai zonasi atau tata ruang pulau-pulau hasil reklamasi. ARDITO RAMADHAN