TANGERANG, KOMPAS.com - Kemacetan sepanjang dua kilometer terjadi di perbatasan Kabupaten Tangerang- Bogor di Jalan Raya Parung Panjang, Rabu (9/1/2019).
Penumpukan kendaraan di perbatasan terjadi karena banyak kendaraan berat dari arah Bogor menuju Kabupaten Tangerang menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk.
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.
Dari pantauan Kompas.com di Jalan Raya Parung Panjang, beberapa petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang nampak melakukan rekayasa lalu lintas kendaraan yang menuju ke Bogor dengan membuka-tutup jalan.
Komandan Regu Dishub Kabupaten Tangerang Cecep Slamet mengatakan, petugas sudah berkoordinasi dengan Dishub Bogor untuk mengurangi dampak penumpukan kendaraan.
"Berkoordinasi dengan Dishub Bogor, pada 15 mobil sekali secara bergantian untuk dibuka-tutup. Hal ini untuk mengurangi kemacetan parah apabila tidak ditahan seperti ini," kata Cecep di lokasi.
Petugas juga mengarahkan kendaraan kecil untuk melewati jalur alternatif menuju Cisauk guna mengurangi kemacetan yang terjadi di Jalan Raya Parung Panjang. Kendaraan diarahkan lewat Jalan H. Hambasry.ANANDITA GETAR REZHA PRATAMA