JAKARTA, KOMPAS.com - 34 ekor kukang yang sudah menjalani perawatan dan rehabilitasi di International Animal Rescue (IAR) dilepasliarkan ke habitatnya di lokasi Kawasan Hutan Konservasi Masigit - Kareumbi di Gunung Tampomas di wilayah area pusat pelatihan pertanian dan pedesaan swadaya (P4S) Dusun Cilumping Desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (20/1/2019).
Imam Arifin, dokter hewan IAR Indonesia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pasca-penyitaan, seluruh kukang umumnya mengalami sejumlah masalah seperti stres, dehidrasi, kekurangan gizi dan luka trauma di beberapa bagian tubuh akibat disimpan dan ditumpuk terlalu lama dalam satu tempat yang kotor.
"mereka menjalani perawatan untuk memulihkan kondisinya, seperti diberikan obat cacing, obat kutu, multivitamin, dan pakan untuk memperbaiki kondisi tubuhnya. Serta direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Imam Arifin.
Kukang atau Nycticebus javanicus ini merupakan hasil sitaan oleh Polres Majalengka dari dua orang pengepul di Dusun Catayem, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada rabu (9/1/2019).
Sementara itu, menurut Kepala Bidang KSDA Wilayah II Soreang, BBKSDA Jawa Barat, Memen Suparman, dipilihnya Kawasan Hutan Konservasi Masigit - Kareumbi di Gunung Tampomas, karena statusnya sebagai hutan lindung akan menjamin keselamatan mereka dari aktivitas manusia dan cocok dengan habitat Kukang Jawa serta pelepasliaran kukang ini sebagai salah satu bentuk konservasi menjaga ekosistemnya yang hampir punah.
“Sebelumnya, tim dari International Animal Rescue (IAR), sudah melakukan kajian bahwa tempat ini memang lokasi yang sangat cocok untuk habitat kukang. Sehingga kami harapakan adanya pelepasan kukang ini, bisa menambah populasi kukang yang ada di Hutan Konservasi Masigit - Kareumbi di Gunung Tampomas,” imbuhnya.
Direktur Program YIARI Karmele L Sanchez mengatakan, kukang merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah karena terancam punah.
Orang yang menangkap, memelihara, menjual, memiliki, melukai, membunuh, dan membeli kukang dalam keadaan mati atau hidup dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selama ini banyak kukang ditangkap untuk diperdagangkan. Di pasar, pedagang kukang memotong gigi kukang untuk menghindari gigitannya.
Berberapa ancaman ini membuatnya rentan terhadap kepunahan. Upaya IAR untuk konservasi kukang ini bukan hanya untuk rehabilitasi dan pelepasan tetapi untuk menyelamatkanya di habitatnya.
"Kami berharap masyarakat bisa sadar bahwa satwa langka endemik ini sangat penting untuk diselamatkan dan kita harus lebih banyak peduli terhadap kukang sebelum dia punah," kata Karmele. GARRY LOTULUNG