BANDA ACEH, KOMPAS.com - Setelah sidang eksekusi putusan inkracht terhadap 2 terdakwa perkara pembunuhan gajah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan barang bukti gading gajah kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
“Barang bukti gading gajah ini kami serahkan kepada BKSDA Aceh karena perkaranya sudah inkracht,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, usai menyerahkan gading di Kantor BKSDA Aceh, Kamis (24/01/2019).
Menurut Abun, dua terdakwa pembunuh gajah di Conservation Response Unit Aceh Timur itu masing-masing divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda 100 juta atau subsider 6 bulan penjara.
“Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pada Kamis (20/12/2018) lalu dan vonis perkara ini merupakan yang tertinggi dalam perkara kejahatan terhadap satwa dilindungi,” sebutnya.
Abun sangat berterima kasih kepada BKSDA Aceh karena telah ikut membantu Kejaksaan Negeri Aceh Timur selama proses penanganan perkara pembunuhan gajah di persidangan.
"Penanganan perkara itu berjalan lancar, karena BKSDA juga ikut membantu khususnya keterangan saksi ahli di persidangan, karena awalnya terdakwa sempat berbelit saat memberikan keterangan dalam sidang,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji mengatakan, barang bukti gading gajah yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur itu akan digunakan untuk edukasi. Nantinya, gading gajah diserahkan kepada museum atau universitas yang ada di Aceh.
“Gading itu nantinya akan kami serahkan kepada museum atau universitas yang ada di Aceh untuk edukasi,”katanya.
Barang bukti gading gajah yang diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh diantaranya satu gading masih utuh berukuran 148 sentimeter, gading yang telah dipotong berukuran 46 sentimeter dan berukuran 126 sentimeter. KONTRIBUTOR KOMPAS TV ACEH, RAJA UMAR