JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil alih pembangunan segmen tanggul laut National Capital Integrated Coastal Development ( NCICD) di utara Jakarta yang seharusnya dikerjakan pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.
Sebab, pengembang mengundurkan diri dari proyek itu setelah reklamasi dibatalkan.
"Swasta kan sekarang sudah mengundurkan diri. Akhirnya sisa yang ada itu mau dibagi dua, Pemda sama Kementerian," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
Juaini menjelaskan, tanggul laut di utara Jakarta mulanya dibangun oleh beberapa pihak, yakni Dinas Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dan perusahaan swasta atau pengembang.
Pengembang berkewajiban membangun tanggul laut sebagai kontribusi tambahan atas pembangunan reklamasi.
Hingga kini, tanggul laut yang sudah dibangun sepanjang 9,3 kilometer. Rinciannya, 4,5 kilometer tanggul dibangun oleh Kementerian PUPR, 2,7 kilometer oleh Dinas Sumber Daya Air, dan 2,1 kilometer oleh pengembang.
Tiap pihak masih memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan pembangunan tanggul laut NCICD.
Kementerian PUPR bertanggung jawab membangun tanggul laut sepanjang 14,98 kilometer lagi, Dinas Sumber Daya Air membangun 8,8 kilometer tanggul, sementara pengembang bertugas membangun 13,4 kilometer tanggul lagi.
Namun, karena pengembang tak melanjutkan proyek itu, tanggul laut sepanjang 13,4 kilometer yang belum dibangun pengembang, kini dibagi dua pembangunannya, yakni oleh Dinas Sumber Daya Air dan Kementerian PUPR.
Dengan demikian, tanggul laut yang harus dibangun Dinas Sumber Daya Air DKI dan Kementerian PUPR bertambah panjang.
"Kesepakatan terakhir, untuk kementerian itu (total yang harus dibangun) 16,48 kilometer, untuk di DKI 20,8 kilometer," kata Juaini.
Adapun tanggul laut di utara Jakarta dibangun untuk menyelamatkan daratan Jakarta dari ancaman banjir rob.
Ide untuk membangun NCICD disebut digaungkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, muncul ide agar pembangunan tanggul tidak membebani anggaran negara.
Ide itu kemudian dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian dengan PT Manggala Krida Yudha, pengembang yang mengantongi izin prinsip reklamasi Pulau M.
Namun, izin prinsip reklamasi Pulau M dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada September 2018.