BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jabar berhasil menyelamatkan 6 ekor bayi lutung, 2 ekor surili, dan 1 bayi owa jawa dari perdagangan satwa lindung secara online.
Adapun satu orang pria berinisial D telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, perbuatan tindak pidana tersangka ini telah diatur dalam Undang-undang no.5 tahun 1990 dan diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Berdasarkan undang-undang tersebut satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. "Maka dalam hal ini Ditkrimsus Polda Jabar, penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka inisial D, warga Ciamis, Pangandaran," kata Truno saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).
"Kita juga menyelamatkan beberapa hewan yang dilindungi, ada 6 ekor lutung, 2 ekor surili, 1 jenis owa," imbuhnya.
Truno mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap Unit III Subdit IV (empat) Tipidter Direskrimsus Polda Jabar pada Minggu 27 Oktober 2019 di sebuah rumah yang berIokasi di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jabar ini, menjual satwa lindung tersebut secara online. Polisi pun mengamankan barang bukti ponsel tersangka.
Untuk mendapatkan satwa-satwa ini, tersangka membelinya dari seseorang di Bogor atau meminta orang lain untuk memburu satwa tersebut di sekitar hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (1), (2) serta pasal 33 ayat (3), dengan ancaman pidana selama lima tahun.Â