JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani memberikan dua pesan setalah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/12/2019).
Pesan tersebut salah satunya ditujukan kepada pelapor kasusnya, yakni pendiri BTP Network, kelompok pendukung Ahok-Djarot, Jack Boy Lapian atas kasus ujaran kebencian dan Koalisi Bela NKRI.
Dalam pesannya, Ahmad Dhani menegaskan bahwa selain keluaraga, penjara merupakan anugerah terbaik dari Tuhan.
"Jadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," kata Dhani saat mengadakan jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sedangkan, pesan yang kedua, Dhani menegaskan tetap mendukung Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.
"Saya tetap dalam dunia politik mendukung bapak Prabowo menjadi Presiden di masa mendatang," tegas Dhani.
Sebagai informasi, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".
Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.
Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Per tanggal 30 Desember 2019, Ahmad Dhani telah bebas dan kembali ke rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.