JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Angel Lelga didampingi dua kuasa hukumnya keluar dari Polres Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedatangan Angel rupanya untuk menandatangani surat berita acara pemeriksaan (BAP) atas laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan suaminya, Vicky Prasetyo.
"Alhamdulillah aku di sini, diminta sama kepolisian, penyidik untuk mendatangani berita acara tandangan yang terakhir," kata Angel, Senin (9/12/2019).
Sejatinya hari ini Vicky Prasetyo juga diminta kepolisian datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Melihat perkembangan tindak lanjut laporannya tersebut Angel memaknainya sebagai sebagai buah dari kesabaran.
"Aku selalu bilang ini adalah kesabaran saya, walaupun ini sebenarnya agak lama satu tahun saya menunggu keadilan buat diri saya. Jujur saya sudah melupakan kasus ini, saya sudah tidak mau melanjutkan," ucap Angel.
Tetapi, mengingat upaya Vicky mencemarkan nama baiknya, Angel pun mengambil langkah tegas.
"Saya sudah ikhlaskan semuanya, tapi ternyata Allah membuat kehendak lain. Polisi menemukan barang bukti, dan saya diberitahu oleh polisi bahwa barang bukti itu kuat sekali untuk dijadikan dia sebagai tersangka," ujar Angel lagi.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Saat itu, Vicky dan Angel masih sah berstatus suami istri meski sudah tak tinggal satu atap.
Vicky menuding Angel berselingkuh dengan Fiki Alman, pria yang ditemukan berada di rumah Angel saat penggerebekan terjadi.
Satu tahun berselang, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo atas dugaan melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.