KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja, Bahar bin Smith, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Kamis (28/2/2019).
Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.
Diberitakan sebelumnya, Bahar menjadi tersangka karena telah menganiaya dua remaja berinisial MZ (17) dan CAJ (18), yang telah mengaku-ngaku sebagai Bahar saat kedua korban sedang di Bali.
Adapun penganiayaan kedua remaja ini dilakukan Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, 1 Desember 2018 lalu.
Di hari yang bersamaan, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, juga menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018. DNO