JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rosario Marshal, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rustiyono itu, Hercules divonis delapan bulan penjara.Â
"Menjatuhkan hukuman selama delapan bulan penjara dengan dikurangi seluruhnya masa tahanan yang dijalani," kata Rustiyono dalam sidang.
Hercules juga diminta untuk membayar uang persidangan sebesar Rp 5.000.Â
Hercules hanya dikenakan satu dari tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Ia divonis dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP karena terbukti memasuki lahan orang lain tanpa izin.Â
Menurut hakim, ia tak terbukti melanggar dua pasal dakwaan lainnya, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.Â
Vonis tersebut juga lebih rendah 28 bulan dari tuntutan yang diajukan JPU, yakni tiga tahun atau 36 bulan penjara. JIMMY RAMADHAN AZHARI