JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) tengah menggelar pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah negara.
Pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal, yaitu sejak 8-14 April 2019. "Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Meskipun pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu, tetapi proses penghitungan suaranya dilakukan secara serentak bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri.
Hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. FITRIA CHUSNA FARISA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.