JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilih di TPS 44, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat bisa menggunakan formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS.
Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Pengamatan Kompas.com, ada dua pemilih yang menggunakan formulir A5 di TPS ini.
"Pemilih A5 nomor 44 atas nama Suzi Septiyarni," ucap pengawas TPS saat memanggil pemilih dengan formulir A5.
Para pemilih ini pun wajib menunjukan formulir A5 yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta.
Salah satunya adalah Suzi septiyarni, Ia menggunakan formulir A5 lantaran harus pindah TPS dari seharusnya TPS 42.
"Saya pakai A5 karena pindah ke TPS sini. Soalnya saya jadi pengawas TPS juga. Tadi sih langsung saja ngasih form A5 tanpa e-KTP," ucap Suzi kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Suzi menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 10.52 WIB bersama para pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Meski demikian, untuk para pemilih yang hanya membawa e-KTP baru bisa menggunakan hak pilihnya setelah semua pemilih yang terdaftar di DPT selesai menggunakan hak pilih.
"Kalau untuk yang hanya bawa e-KTP tapi memang harus disesuaikan dengan alamat ya, itu menunggu sampai seluruh DPT selesai," ujar petugas TPS.
Ia menyebut sempat mendapat protes dari beberapa warga yang berKTP daerah namun tak bisa mencoblos.
"Tadi ada banyak orang daerah yang protes, pas pagi cuma kan aturannya enggak bisa. Harus sesuai alamat e-KTP," tuturnya.
Diketahui, formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Adapun pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP dan tidak punya formulir A5 saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. RYANA ARYADITA UMASUGI