JAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas mental atau tunagrahita turut menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang digelar serentak hari ini, Rabu (17/4/2019).
Sejumlah rumah sakit jiwa dan panti sosial di Indonesia memfasilitasi pasien-pasiennya menggunakan hak pilih, seperti Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang, Manado, dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa, Jakarta Barat.
Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasarkan DPT hasil perbaikan II berjumlah total 54.295 jiwa.
Sebagai informasi, pendataan tersebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.
Putusan itu menyatakan tunagrahita ikut didata, selama penyandang tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.
Putusan itu turut menegaskan bahwa orang dengan gangguan jiwa punya hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. DINO OKTAVIANO