JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas tempat pemungutan suara ( TPS) di DKI Jakarta.
PSU digelar serentak pada Sabtu (27/4/2019).
Berikut 11 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:
1. TPS 163 RT 011/RW 006, Pulogebang, Cakung
2. TPS 14 RT 006/RW 001, Cilangkap, Cipayung
3. TPS 34, Bambu Apus, Cipayung
4. TPS 101 RT 002/RW 012, Gedong, Pasar Rebo
5. TPS 64, Rawamangun, Pulogadung
6. TPS 116, Rawamangun, Pulogadung
7. TPS 002, Cipinang, Pulogadung
8. TPS 18, Malakasari, Duren Sawit
9. TPS 172, Pademangan Barat, Pademangan. 10. TPS 02, Pasar baru, Sawah Besar
11. TPS 069, Sumur Batu, Kemayoran
Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di sebelas TPS tersebut disebabkan temuan banyaknya pemilih yang menggunakan e-KTP tanpa memiliki A5.
Padahal, e-KTP yang dipakai tak sesuai domisili TPS.
"Jadi begini mayoritas itu sama e-KTP daerah yang mereka ini diberikan ijin untuk mencoblos. Cuma ada 1 TPS yang di Pulogebang itu yang KPPS meminta pemilih untuk tanda tangan surat suara," kata Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2019).
Ia mengatakan, pencoblosan dengan e-KTP bukanlah kesalahan petugas KPPS, melainkan karena paksaan pengawas TPS.
"Berdasarkan informasi yang saya terima di beberapa laporan teman-teman KPU kota sebenarnya KPPS awalnya sudah bertindak benar, artinya orang-orang ini enggak boleh masuk. Namun, atas dasar paksaan dari pengawas TPS yang kemudian merekomendasikan makanya KPPS mengiyakan," tuturnya.RYANA ARYADITA UMASUGI