JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam warga negara Malaysia yang menyelundupkan narkoba menggunakan kapal pesiar pada Selasa (4/6/2019).Â
Wakil Direktur IV Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, keenam orang tersebut memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri untuk menyelundupkan 37 kilogram narkotika jenis sabu-sabu tersebut.Â
"Menjelang lebaran, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada sindikat yang mencoba memanfaatkan waktu. Ketika pada umumnya kami polisi fokus pada pengamanan lebaran dan masuk Indonesia dengan menggunakan kapal pesiar," kata Krisno kepada wartawan di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2019).Â
Pada hari itu sekitar pukul 09.30, polisi menangkap empat orang WN Malaysia berinisial MIF, SHN, SLH, dan RHM di atas kapal pesiar yang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa.Â
Dari atas kapal pesiar tersebut ditemukan 37 kg sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh China.
Ia mengatakan, tersangka tengah mengemas 37 kg sabu ke dalam dua buah koper yang akan diserahkan ke dua tersangka lainnya bernama Iskandar dan Asri.
Kedua tersangka tersebut sudah terlebih dahulu sampai di Jakarta.Â
"Jadi Iskandar dan Asri ini mereka tiba tanggal 1 Juni untuk menggambarkan situasi dan lain sebagainya untuk menunggu kedatangan kapal ini," ucapnya.Â
Kedua orang itu kemudian ditangkap polisi di hari yang sama di Dermaga Marina dan di Hotel Aston, Pluit, Jakarta Utara.
Adapun, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. JIMMY RAMADHAN AZHARIÂ