JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim mengganjar Ratna selama enam tahun penjara.
"Dengan mempertimbangkan semua fakta yang ada dengan ini terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara," ucap majelis hakim seraya mengetuk palu.
Tak lama berselang, Ratna segera digiring untuk menaiki mobil tahanan. Terlihat Atiqah dan kakaknya Ibrahim Alhady turut mendampingi ke dalam mobil tahanan.
Selain Atiqah dan Ibrahim, hadir pula dua anak Ratna lainnya, yakni Fathom Saulina dan Mohammad Iqbal Alhady.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara olah Jaksa Penuntut Umum dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Sumber: KOMPAS.com (Andika Aditia)