JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan masyarakat memadati lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini.
Mereka adalah Koalisi Insiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) yang terdiri dari individu dan organisasi penggugat buruknya kualitas udara di Jakarta.
Mereka tampak mengenakan kaus merah bertuliskan "Jakarta VS Polusi Udara".
Selain mengenakan kaus merah, mereka juga tampak menggunakan masker.
Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota, Ayu Eza Tiara mengatakan pihaknya tengah menunggu tergugat tiba dalam sidang perdana perkara polusi udara.
Jadwal sidang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi hingga pukul 11.30 WIB tergugat belum hadir meski ruang sidang telah dibuka.
Sidang perdana kali ini, lanjut Ayu untuk menentukan kesepakatan waktu mediasi antara penggugat dan tergugat.
Ia mengatakan, dengan adanya mediasi nantinya diharapkan pihak tergugat akan memenuhi syarat tuntutan.
"Harusnya semua hadir ya, biasanya tiga kali dipanggil. Kalau tidak ada yang hadir biasanya ditinggal tapi kan tidak efektif," ujarnya.
Adapun beberapa pihak tampak sudah hadir dalam sidang itu. Misalnya seperti Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, Pengampanye Energi dan Perkotaan Walhi Eksekutif Nasional Dwi Sawung, dan aktivis Melanie Subono.
Sebelumnya, sejumlah warga telah menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang memburuk.
Sejumlah warga itu tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
Mereka resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat, pada 4 Juli 2019.
"Terdapat tujuh tergugat. Mereka adalah Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Ezra Tiara saat dikonfirmasi, Kamis.
Namun, dari keterangan terakhir seperti dilansir dari Antara, sidang yang rencananya digelar perdana hari ini dengan agenda pembacaan gugatan itu ditunda karena berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat belum lengkap.
Sumber: KOMPAS.com (Cynthia Lova), Antara