JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk pengguna Android.
Anies menyampaikan, aplikasi e-Uji Emisi ini mengintegrasikan hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta dengan data perpajakan dan perpakiran.
"Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (13/8/2019).
Selain itu, data hasil uji emisi kendaraan bermotor dalam aplikasi tersebut juga digunakan untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Bila belum lolos uji emisi juga kesulitan untuk membayar pajak dan perpanjangan," kata Anies.
Aplikasi e-Uji Emisi memiliki beragam fitur, seperti informasi singkat mengenai uji emisi, peraturan-peraturan terkait yang menjadi dasar hukum pelaksanaan uji emisi, dan lokasi bengkel pelaksana uji emisi terdekat.
Selain itu, ada juga fasilitas pengecekan hasil uji emisi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan bermotor.
"Aplikasi ini akan membuat pemilik kendaraan bisa memiliki datanya secara akurat," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta akan menjadikan uji emisi sebagai syarat membayar pajak dan memperpanjang STNK kendaraan bermotor mulai 2020. Begitu pun dengan disinsentif tarif parkir yang mahal bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kita luncurkan (aplikasi) sekarang, nanti bulan Januari ke depan baru ada enforcement-nya," tutur Anies.
Anies diketahui telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu isinya yakni menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memperketat uji emisi kendaraan bermotor mulai 2020. NURSITA SARI