JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dokumen-dokumen tersebut didapat penyidik dari penggeledahan ruang kerja Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
"Sementara yang kami dapatkan dari penggeledahan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari tersangka yang nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Ali menuturkan, penggeledahan hari ini juga dilakukan di rumah dinas Wahyu yang beralamat di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Ali menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan uang tunai dari dua lokasi yang digeledah.
"Untuk informasi sementara ya dari rekan-rekan yang ada di lapangan belum ditemukan uang atau tidak ditemukan uang, tapi beberapa dokumen dokumen menjadi penting nanti ketika dikonfirmasi pada saksi," kata Ali lagi.
Sementara itu, Ali enggan mengungkap lokasi-lokasi berikutnya yang akan digeledah KPK terkait kasus Wahyu Setiawan, termasuk kemungkinan KPK menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan.