KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor telah memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Rabu (13/5/2020) hingga Selasa (26/5/2020).
PSBB yang dilakukan oleh Pemkot Bogor merupakan tahap ketiga yang mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Aturan hukum itu disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Disebutkan, bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.Â
Sanksi lainnya, Pemkot Bogor akan menutup dan menyegel atau mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000 terhadap setiap sektor usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Ini berlaku untuk jenis sektor usaha yang tidak dikecualikan.
Namun, pada penerapan PSBB tahap ketiga, sejumlah kawasan di Kota Bogor nampak ramai dengan orang, salah satunya di kawasan Pasar Anyar, Sabtu (16/05/2020).
Dari pantauan Kompas.com, pengunjung nampak memadati Pasar Anyar, khususnya toko-toko yang menjual pakaian.
Selain itu sejumlah orang tua tampak membawa anak mereka namun tidak dilengkapi dengan masker wajah.
Kondisi ini cukup kontradiktif dengan upaya Pemkot Kota Bogor memperpanjang masa PSBB guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.