KOMPAS.com - Sambil bertumpu pada tongkat Anwar Rahman tampak memegang kursi roda pasangannya Teguh Budi Wani. Mereka akan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Anwar tampak mengenakan jas lengkap dengan peci sedangkan pasangannya mengenakan kebaya putih dengan kain batik sebagai bawahan.
Menikah di tengah pandemi Covid-19 membuat kedua pasangan ini menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah pada Mei lalu.
Sarung tangan dan masker dikenakan saat mereka melangsungkan akad nikah.
Meskipun diantar oleh banyak kerabat, namun pihak KUA tidak mengijinkan semua masuk ke ruangan. Hanya 6 orang saja yang dijinkan masuk.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya normal baru atau new normal untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut: