JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1/2020) hari ini.
Keduanya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Saksi lain yang hari ini juga akan diperiksa KPK dalam kasus ini adalah Kepala Bagian KPU Yayu Yuliani dan Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah.
Kemudian, Kepala Subbagian Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru serta seorang pegawai Bagian Legal VIP Money Changer bernama Carolina.
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.