JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.