KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang oleh para paslon peserta Pilkada 2020.
Foto-foto memperlihatkan, hingga Rabu (14/10/2020) hari ini, temuan pelanggaran pemasangan APK di sejumlah daerah masih marak terjadi.
Beberapa pelanggaran yang masih kerap ditemukan di antaranya pemasangan APK di tiang listrik, diikat dan dipaku di pohon, hingga terpasang di fasilitas pemerintah dan sarana publik.
Alhasil, aparat daerah setempat banyak melakukan pencopotan APK yang ditemukan melanggar tersebut, sebagai bagian dari penertiban.
Untuk diketahui, Bawaslu dengan pihak aparat seperti Satpol PP, TNI dan Polri memiliki fungsi yang sinergis.
Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi dan berkoordinasi apabila menemukan pelanggaran dengan menerbitkan surat rekomendasi.
Selanjutnya, aparat sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam penertiban APK.