JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 pada Selasa (20/10/2020) ini.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, dan dua orang mantan Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Berkas ketiga tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada JPU untuk kemudian disidangkan.
"Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB kepada JPU KPK atas nama tersangka CB, ARS, dan CZ," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU.
Masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Ali menambahkan, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 96 orang, terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan provinsi Jambi, pihak swasta, serta satu orang ahli.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.