JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur sebagai salah satu lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Kamis (26/3/2020), ada 3 jenazah yang kembali dimakamkan di TPU tersebut.
Petugas TPU sudah bersiap dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker N95, sarung tangan, dan jas hujan.
Ketika mobil jenazah datang, petugas TPU segera mendekat. Sebelum mengangkat peti jenazah, petugas menyemprotkan disinfektan ke peti jenazah dan petugas pengangkat peti.
Pengamatan Kompas.com, proses pemakaman tidak berlangsung lama, usai dimasukkan ke dalam liang lahat, petugas langsung menutup dengan tanah lalu memasang nisan. Lebih kurang 10 menit.
Usai memakamkan petugas TPU kembali disemprot disinfektan dan kemudian jas hujan yang mereka kenakan mereka copot lalu kemudian dibakar.
Baru kemudian keluarga boleh mendekat dan mendoakan jenazah.
Pemprov DKI Jakarta menjadikan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur sebagai TPU rujukan untuk memakamkan pasien Covid-19.
Alasan utama karena kedua TPU tersebut masih luas dan kosong.