JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah masjid di beberapa wilayah tampak masih menggelar shalat Jumat pada hari ini, Jumat (27/3/2020), di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang kian meluas di Tanah Air.
Kendati tetap mengadakan shalat Jumat, masjid-masjid tersebut melaksanakannya dengan peraturan ketat bagi jamaah, di antaranya pemberlakuan cuci tangan dan pemeriksaan suhu sebelum memasuki area masjid.
Demi pencegahan virus corona, beberapa masjid juga tampak menggelar shalat Jumat dengan meniadakan penggunaan karpet.
Seperti diketahui, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah shalat Jumat bisa diganti shalat zuhur dengan beberapa catatan.
Salah satu catatan di antaranya 'Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.'