JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi wabah virus corona (Covid-19) yang kian meluas di Tanah Air, sejumlah kawasan perumahan hingga perkotaan mulai memberlakukan karantina mandiri.
Langkah ini diambil meskipun pemerintah pusat hingga saat ini belum mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan karantina secara nasional, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19,
Kota pertama yang mengambil keputusan untuk melakukan local lockdown adalah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Sebanyak 49 titik akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan dengan beton movable concrete barrier (MCB) mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Pemerintah Kota Sorong, Papua, juga mengeluarkan instruksi karantina wilayah dengan melarang keluar masuk penumpang melalui Bandara dan Pelabuhan sejak 30 Maret hingga 10 April 2020.
Tak hanya di skala besar, sejumlah lingkungan perumahan juga mulai memberlakukan karantina mandiri meski masih dengan sistem penutupan sebagian akses.
Sejumlah desa atau perkampungan di Kota dan Kabupaten di DI Yogyakarta memberlakukan akses satu pintu masuk dengan menutup sejumlah jalan.
Pada Minggu (29/3/2020) kemarin, penutupan sebagian akses juga dilakukan di kawasan RW 04 Cipinang Melayu, Jakarta, menyusul adanya satu warga yang berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).