KOMPAS.com - Menyikapi temuan kasus positif virus corona di Aceh, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah setempat guna mencegah penyebaran lebih luas virus penyebab penyakit Covid-19 tersebut.
Salah satu upaya Pemerintah Aceh adalah memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Kebijakan diberlakukan sejak pukul 20.30 Wib hingga pukul 05.30 Wib terhitung mulai 29 Maret hingga 29 Mei 2020.
Pemerintah setempat juga akan memfungsikan bekas penampungan terpadu atau shelter etnis Rohingya di Desa Blang Ado, Kuta Makmur, Aceh Utara, sebagai tempat isolasi masyarakat yang terjangkit Covid-19.
Sejumlah upaya lain seperti penyemprotan disinfektan masal dan penghentian sementara operasional Trans Koetaradja juga dilakukan demi meminimalkan tingkat penyebaran virus corona di Aceh.
Melalui laman resmi dinkes.acehprov.go.id dan juga covid19.acehprov.go.id, Senin (30/3/2020) pukul 15.00 Wib, terdapat 5 orang dinyatakan positif corona di Aceh.
Kemudian, terdapat sebanyak 620 orang dalam pemantauan (ODP) dan 44 pasien dalam pengawasan (PDP).