JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (9/3/2020), sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang tersebut, nota keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan eksepsi itu telah disampaikan oleh Nikita Mirzani saat sidang sebelumnya.
Mendengar eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tak masalah.
Dia mengaku siap menjalani kasus tersebut sampai dengan selesai.
"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.
Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis (2/3/2020) mendatang degan agenda putusan sela.
"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.