JAKARTA, KOMPAS.com - Imbauan pembatasan jarak fisik (physical distancing) turut diimplementasikan dengan menggelar persidangan secara daring menggunakan sistem telekonferensi di pengadilan.
Langkah ini diambil sejalan dengan penerapan physical distancing sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.
Mahkamah Agung (MA) sendiri telah melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi.
Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi di tengah pandemi corona.
Dari foto-foto, tampak pengadilan di sejumlah daerah telah menggelar persidangan dengan sistem daring yang menghadirkan hakim, jaksa, pengacara, dan saksi, namun untuk terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan).
Pada Selasa (31/3/2020) sore, pemerintah Indonesia mengumumkan jumlah orang yang terinfeksi virus corona mencapai 1.528 kasus positif.
Jumlah pasien meninggal karena virus corona di Indonesia 136 orang.