JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik dengan menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
Foto-foto memperlihatkan potret penerapan larangan mudik pada berbagai moda transportasi.
Seperti pemandangan suasana penutupan akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari Tol Jakarta-Cikampek menuju Karawang, Jumat dini hari tadi.
Ada pula pemandangan antrean calon penumpang kereta api yang hendak mengurus pembatalan tiket keberangkatan di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020).
Menurut data PT Kereta Api Indonesia (Persero), sebanyak 70 perjalanan kereta api jarak jauh di area Daop 1 Jakarta dibatalkan, sebagai tindak lanjut larangan mudik.
Seperti diketahui, demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran dengan menghentikan sementara berbagai moda transportasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Namun, masing-masing moda transportasi memiliki batas waktu penghentian operasional yang berbeda.
Transportasi darat (kendaraan bermotor) sampai dengan 31 Mei 2020, kereta api hingga 15 Juni, transportasi laut hingga 8 Juni, dan 1 juni untuk transportasi udara.
Batas waktu ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.