JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan penggunaan masker kain kepada masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah.
Hal ini untuk mencegah penularan virus corona di Jakarta.
Perintah Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antar orang," tulis Anies dalam seruannya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).
Anies meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Jenis masker yang harus digunakan masyarakat adalah masker kain karena persediaan masker medis saat ini hanya untuk tenaga medis.
"Tidak membeli dan atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," kata dia.
Ia mengingatkan agar masker kain yang sudah digunakan selalu dicuci supaya tetap bersih.
"Selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Menggunakan jenis masker kain minimal dua lapis yang dapat dicuci," tutur Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menginstruksikan kepada pengurus wilayah baik Ketua RT, RW, kader PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker di luar rumah.