KOMPAS.com - Pengawasan transportasi pasca-Lebaran guna mencegah mobilitas warga pada masa arus balik terus diperketat.
Penyekatan digelar di jalur perbatasan dengan provinsi lain untuk membatasi arus kendaraan masuk dan keluar.
Pengawasan juga digalakkan di stasiun kereta api yang merupakan salah satu gerbang keluar-masuk wilayah.
Seperti pemeriksaan yang tampak di Stasiun Gambir, Jakarta. Petugas melakukan pemeriksaan surat izin keluar-masuk (SIKM), sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Tak hanya di Jakarta, sejumlah provinsi lain seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat juga memperketat penyekatan di perbatasan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Selain mengincar para pemudik, penyekatan juga digelar untuk menghindari pelancong yang hendak pelesiran di masa libur Lebaran.
Seperti diketahui, Pemerintah menerapkan larangan mudik dalam rangka pencegahan Covid-19, berlaku sejak 24 April 2020 dan sanksi penuh mulai 7 Mei 2020.
Masa pelarangan mudik lebaran ini diatur sesuai jenis moda transportasi.