TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP, memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020).
Dalam kegiatan penyekatan itu, selain memantau pengendara yang tidak mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), petugas juga memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 sudah diatur kewajiban membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta akan dilakukan hingga tanggal 7 Juni 2020.
"Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5/2020) malam.
Menurut Anies, selama operasi pengecekan itu masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM.
Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh diputar balik oleh petugas di lapangan.
"Pada intinya bila Anda tidak punya SIKM Anda tidak usah coba-coba berangkat, daripada terbuang waktu energi secara percuma," ungkapnya
Anies mengatakan, izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).