KOMPAS.com - Kota Bogor mulai memasuki masa transisi menuju fase normal baru. Sejumlah tempat seperti restoran dan tempat ibadah mulai bersiap untuk memasuki fase tersebut.
Seperti terlihat di Gereja Santa Perawan Maria (Katedral) Bogor. Petugas mulai menyemprotkan disinfektan di luar dan di dalam gereja.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyepakati untuk menyesuaikan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Hujan mengikuti wilayah DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020.
Dengan kondisi itu, maka perpanjangan masa PSBB di Kota Bogor ini tidak akan merujuk kepada keputusan Gubernur Jawa Barat yang meminta agar wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) untuk memperpanjang sementara masa PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
"Ini menyesuaikan dengan masa akhir dari PSBB di DKI Jakarta. Karena Bogor tidak terlepas dan terintegrasi dari Jakarta dan sekitarnya. Karena itu kita harus selaras, harus seirama dengan Jakarta dan sekitarnya," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam video conference, Selasa (26/5/2020).
"Tadi saya pun sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil, yang memberikan ruang bagi Kota Bogor untuk memutuskan dengan pertimbangan kedekatan dengan Jakarta," sambung Bima.
Bima mengatakan, selama waktu hingga tanggal 4 Juni 2020 nanti, Pemkot Bogor akan melakukan beberapa penyesuaian kebijakan untuk memasuki fase normal baru.
Beberapa kebijakan yang disesuaikan itu antara lain restoran diizinkan buka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, pengaturan kursi agar tetap menjaga jarak, dan membatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selanjutnya, pasar dan toko non pangan diizinkan buka dengan tetap menjaga jarak dan pengendalian pengunjung.
Kemudian, masjid dan tempat ibadah agar aktif berperan dalam edukasi warga, pusat informasi, dan bantuan sosial terhadap warga. Termasuk, protokol kesehatan terus diperketat, pemakaian masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
"Kami menamakan ini PSBB Transisi, kenapa? Karena ada beberapa penyesuaian, ada beberapa adaptasi yang akan diberlakukan mulai tengah malam ini hingga 4 Juni nanti," sebut Bima.
Ia menuturkan, dalam waktu satu minggu ke depan, Pemkot Bogor akan merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebijakan memasuki fase normal baru, seperti aturan ekonomi, pendidikan, hingga ruang terbuka publik.
"Kami menimbang dan memutuskan, waktu hingga tanggal 4 Juni cukup untuk mematangkan Perwali baru yang akan menjadi landasan tatanan baru berikutnya," tuturnya.
"Selanjutnya nanti tanggal 4 Juni, Insya Allah bisa memasuki tatanan baru dengan Perwali baru untuk mulai menyesuaikan diri," pungkas Bima.