JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berjalan selama 23 hari di DKI Jakarta.
Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski demikian, tampaknya masih ada masyarakat yang "bandel" dan melanggar PSBB, misalnya tetap mudik atau kerap keluar rumah, padahal tak memiliki keperluan mendesak.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
Berikut Kompas.com merangkumnya untuk pembaca:
1. Siapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.
Dia mengingatkan, warga yang telanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim Lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).
"Jadi hati hati, kalau pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.
Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.
Namun, dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.
"Kepada semua untuk menaati anjuran, karena bila Anda pulang kampung, belum bisa masuk ke Jakarta kembali dalam waktu singkat. Kita sedang menyusun regulasinya," ucap dia.
Selengkapnya baca: PSBB Jakarta Tahap 2: Pemudik Terancam Dilarang Balik ke Jakarta hingga 20 Juta Masker