KOMPAS.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penyekatan arus balik mudik di jalur puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020).
Setiap kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan diberhentikan dan diperiksa.
Jika tidak dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan maka pengendara diminta untuk putar balik.
Penyekatan dilakukan juga untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang akan menuju puncak, sehingga tidak terjadi kepadatan warga dan berpotensi untuk menyebarkan wabag Covid-19.