JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Nurhadi dan Rezky kembali diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Sehari sebelumnya, Kamis (18/6/2020), penyidik KPK memeriksa anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami barang-barang yang disita KPK saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky.
Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) setelah buron, sedangkan satu tersangka lain, Hiendra, masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.