BOGOR, KOMPAS.com - Bisnis restoran dan rumah makan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai menggeliat lagi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberi kelonggaran berusaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam fase menuju kenormalan baru atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial saat ini yang berlaku hingga 4 Juni 2020, Pemkot Bogor mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi. Namun mereka diminta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud yaitu pembatasan jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Selain itu, tempat usaha juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang meliputi penggunaan masker untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer/tempat cuci tangan dengan sabun bagi konsumen dan karyawan.
Selain itu, ada deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan, dan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan.
Kelonggaran kebijakan untuk bisnis kuliner itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 510/1813-Perindag Kota Bogor. Surat edaran itu juga menindaklanjuti keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Ketiga.
Manajer Rumah Makan Bumi Aki Bogor, Bambang Suryana, Selasa (2/6/2020) mengatakan, sejak dibuka kembali pada akhir Mei 2020, pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan.
Bambang menyebut, setiap pengunjung yang datang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dilakukan pengecekan suhu tubuh.
Karyawan juga harus memakai pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.
"Sesuai arahan, sudah boleh buka operasional lagi tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan prosedur kesehatan yang ketat," ungkap Bambang.
Bambang menyebutkan, sudah dua bulan Resto Bumi Aki Bogor libur karena ada pandemi. Seluruh karyawan terpaksa harus diliburkan.
Ia berharap, dalam menyongsong kenormalan baru seluruh aktivitas termasuk bisnis kuliner di Kota Bogor bisa tumbuh kembali.
"Saya harap wabah pandemi ini selesai, kita bisa beraktivitas normal. Tentunya kalau perusahaan atau unit bisnis udah bisa beroperasi lagi kan bisa mengangkat dan membantu perekonomian," ujar dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa kelonggaran yang diperuntukkan buat sektor ekonomi.
Kata Ganjar, surat edaran itu dibuat untuk mengatur para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya, kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar, siapa saja, bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,” ujar Ganjar. Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah