BANDA ACEH, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Satpol PP-WH melakukan razia masker di Bundaran Simpang Lima, Pusat Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2020).
Dalam razia kali ini petugas menjaring puluhan pengguna kendaraan yang tidak menggunakan masker saat melintasi pusat kota.
Sebagai peringatan pertama, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dicatat identitas KTP-nya oleh petugas di lokasi razia.
Jika nantinya warga tersebut ditemukan kembali melanggar selama tiga kali, akan dilakukan pencabutan identitas KTP dan tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi pemerintahan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Razia masker ini ditingkatkan untuk menekan angka paparan Covid-19 di Aceh yang semakin meningkat dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid 19 Provinsi Aceh, per Kamis (25/6/2020), pasien positif Covid-19 naik menjadi 66 orang, satu di antaranya warga negara asing (WNA).